APAKAH ITU KOHABITASI & BAGAIMANA SANKSI HUKUMNYA

0
55

Fenomena “ Kohabitasi ” atau dikenal juga dengan istilah “Living Together” atau “ Kumpul Kebo ”, saat ini marak sekali terjadi. Lalu apa sebenarnya yang disebut dengan “Kohabilitasi ” atau “ Living Together ” atau “ Kumpul Kebo ” ???, Kohabilitasi ” atau “Living Together ” atau “ Kumpul Kebo ” adalah pasangan laki – laki dan perempuan yang hidup bersama layaknya suami istri dalam satu atap, tanpa adanya ikatan perkawinan.

Oleh karena maraknya “ Kohabilitasi ” atau “ Living Together ” atauKumpul Kebo yang saat ini terjadi, sehingga dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023  diatur dalam Pasal tersendiri, yaitu di atur dalam Pasal 412, yang berbunyi :

  • Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  • Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan :
  1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan;
  • Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  • Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Dari uraian Pasal 412 KUHP Baru tersebut, jelas tertuang jerat pidana / sanksi bagi pelaku Tindak Pidana “ Kohabilitasi ” atau “ Living Together ” atauKumpul Kebo adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Untuk Tindak Pidana “ Kohabilitasi ” atau “ Living Together ” atau “ Kumpul Kebo ” baru dapat dilakukan pemeriksaan jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi pasangan yang sudah terikat perkawinan, dan orang tua atau anaknya bagi pasangan yang belum terikat perkawinan.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini