MENGENAL PERADILAN IN ABSENTIA DALAM PERKARA PERDATA

0
39

Peradilan In Absentia merupakan proses peradilan tanpa kehadiran terdakwa atau tergugat dalam persidangan. Istilah Peradilan In Absentia selain berlaku pada perkara pidana, juga berlaku dalam perkara perdata.

Dalam hukum acara perdata, Peradilan In Absentia diatur dalam Pasal 125 HIR, yang berbunyi :

Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan

Penjelasan Pasal 125 HIR adalah :

Kalau yang tidak datang menghadap di persidangan itu penggugat, gugatan akan diperlakukan seperti yang tersebut dalam pasal 124, akan tetapi apabila yang tidak datang pada hari perkara itu tergugat, lagi pula ia tidak pula mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap, meskipun ia sudah dipanggil dengan patut, maka tuntutan dalam surat gugatan itu diterima dengan putusan “verstek” atau “in absensia”, yang artinya putusan tak hadir, kecuali jika nyata pada pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan. Putusan hakim yang dijatuhkan dengan putusan tak hadir ini menurut ketentuan yang tersebut dalam pasal 128 tidak boleh dijalankan sebelum lewat empat belas hari sesudah diberitahukan, kecuali dalam hal yang perlu, yaitu atas desakan orang yang menggugat.

Sebelum persidangan dimulai, menurut hukum acara perdata, pihak pengadilan melakukan pemanggilan terhadap tergugat secara patut agar menghadiri persidangan. Namun tergugat tidak menghadiri persidangan tanpa adanya alasan yang jelas dan tanpa meminta kuasa hukum untuk mewakilinya dalam persidangan, sehingga persidangan tetap dijalankan pemeriksaannya dan diputus tanpa kehadiran tergugat, itulah yang disebut dengan Peradilan In Absentia. Putusan dalam Peradilan In Absentia atau tidak hadirnya tergugat tanpa alasan yang jelas disebut dengan Putusan Verstek.

Sehingga penerapan Peradilan In Absentia dalam perkara perdata, syarat utamanya adalah tidak hadirnya tergugat tanpa alasan yang jelas meskipun telah dipanggil secara patut oleh pihak pengadilan.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini