Banyak orang mungkin belum pernah mendengar istilah “ Peradilan In Absentia ”. Apa itu Peradilan In Absentia ?, Peradilan In Absentia adalah proses peradilan tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan.
Pada dasarnya dalam suatu persidangan perkara pidana harus dihadiri oleh Terdakwa, hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 196 Ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :
“ Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang – undang ini menentukan lain ”
Namun seiring berjalannya waktu, Peradilan In Absentia mulai diakui dan diterapkan dalam beberapa kondisi, antara lain :
- Perkara pidana yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat (yaitu Tindak Pidana Ringan dan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan), sebagaimana diatur dalam Point 3 Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) No. 9 Tahun 1985 tentang Putusan yang Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa, yang menyatakan :
“ ….. Mahkamah Agung berpendapat bahwa perkara – perkara yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat (baik perkara tindak pidana ringan maupun perkara pelanggaran lalu lintas jalan) dapat diputus di luar hadirnya terdakwa (verstek) dan Pasal 214 KUHAP berlaku bagi semua perkara yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat ”
Yang termasuk Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 205 Ayat (1) KUHAP adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan.
Bunyi Pasal 214 Ayat (1) KUHAP adalah :
“ Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan ”
- Dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 38 Ayat (1), diatur bahwa :
“ Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya ”
- Dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 79 Ayat (1), diatur bahwa :
“ Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa ”
- Dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 79, diatur bahwa :
“ Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa ”
Syarat dari penerapan Peradilan In Absentia ini adalah terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut, namun tetap tidak hadir tanpa adanya alasan yang sah.
Penerapan Peradilan In Absentia diperlukan untuk menangani perkara – perkara pidana khusus sebagaimana telah diuraikan diatas, seperti Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, Perkara Tindak Pidana Penangkapan Ikan Ikan secara Ilegal, Perkara Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Perkara Tindak Pidana Perikanan tanpa Izin. Hal ini dengan tujuan agar pemeriksaan perkara tidak tertunda karena menunggu kehadiran terdakwa yang sulit untuk dihadirkan dalam persidangan, mengingat keadilan dan kebenaran harus segera ditegakkan.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




