PERBEDAAN SAKSI A DE CHARGE DAN SAKSI A CHARGE

0
85

Dalam perkara pidana terkhususnya sering kita mendengar istilah “ Saksi ”. Pengertian Saksi sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (26) KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.

Seiring berjalannya waktu, terbit Putusan Mahkamah Konstitusi No. : 65/PUU-VIII/2010, yang mana makna Saksi telah diperluas, tidak hanya Saksi itu orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, namun diperluas menjadi orang yang tidak selalu mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa pidana tersebut.

Dalam perkara pidana, dikenal adanya Saksi a de Charge dan Saksi a Charge, apa perbedaan dari kedua istilah tersebut ???

Saksi a de Charge atau dikenal dengan istilah Saksi yang Meringankan adalah saksi yang diajukan oleh Terdakwa dengan tujuan untuk melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang ditujukan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa. Hal ini diatur dalam Pasal 65 KUHAP yang berbunyi :

Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya

Dan juga diatur dalam Pasal 116 Ayat (3) KUHAP yang berbunyi :

Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara

 Sedangkan Saksi a Charge atau dikenal dengan istilah Saksi yang Memberatkan adalah saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk dapat membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, serta untuk memberikan keterangan yang memberatkan Terdakwa. Saksi Korban juga termasuk dalam Saksi a Charge

 Dengan demikian perbedaan dasar dari Saksi a de Charge dan Saksi a Charge adalah :

  • Saksi a de Charge diajukan oleh Terdakwa, sedangkan Saksi a Charge diajukan oleh Penuntut Umum.
  • Saksi a de Charge diajukan untuk meringankan Terdakwa, sedangkan Saksi a Charge diajukan untuk memberatkan Terdakwa.
  • Saksi a de Charge diajukan untuk mematahkan dakwaan Penuntut Umum, sedangkan Saksi a Charge diajukan untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini