JANGKA WAKTU PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

0
137

Pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak ini sering dikenal dengan istilah “ Adopsi ”. Tujuan utama dari pelaksanaan pengangkatan anak ini adalah untuk yang terbaik bagi anak. Namun pengangkatan anak ini tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya.

Untuk pengurusan terkait proses pengangkatan anak sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, harus diajukan permohonan penetapan hak asuh ke pengadilan negeri setempat. Jika telah terbit penetapan pengadilan terkait hak asuh anak, maka pihak terkait, dalam hal ini orang tua angkat, harus mencatatkan pengangkatan anak tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sebagaimana ketentuan Pasal 47 Ayat (2) Undang – Undang Administrasi Kependudukan, yang , berbunyi :

Pencatatan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran  paling  lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.

Nantinya dari pelaporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

Biasanya dalam proses pencatatan perceraian, berkas – berkas yang diperlukan antara lain :

  1. Salinan Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak.
  2. Akta Kelahiran Anak.
  3. Fotocopy KTP dan KK orang tua angkat.

Dengan demikian telah terurai secara jelas diatas jika jangka waktu pengurusan pencatatan pengangkatan anak adalah 30 (tiga puluh) hari setelah Salinan Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak diterima.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini