JANGKA WAKTU PENGURUSAN AKTA KEMATIAN

0
96

Akta Kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang bertujuan untuk membuktikan secara sah dan resmi kematian seseorang. Akta kematian ini biasanya dijadikan sebagai dasar dalam pengurusan warisan, pensiun, klaim asuransi, serta pembaruan data kependudukan.

Sebagaimana ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi :

“ Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian ”

Nantinya dari pelaporan tersebut terbitlah Kutipan Akta Kematian

Biasanya dalam pengurusan Akta Kelahiran, syarat – syaratnya antara lain :

a. Surat keterangan kematian

b. KTP dan KK Almarhum / Almarhumah

c. Fotocopy KTP pelapor dan saksi

Jika peristiwa kematian telah berlangsung sangat lama (misalnya lebih dari 10 tahun) dan tidak dilaporkan, sehingga berdampak tidak terdaftar di KK dan database kependudukan, maka diperlukan terlebih dahulu penetapan pengadilan, setelah itu Kutipan Akta Kematian baru dapat dilakukan pengurusan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam artian para ahli waris harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri setempat, barulah jika sudah terbit penetapan pengadilan, maka pengurusan Kutipan Akta Kematian baru dapat dilakukan, karena syarat pengurusan Kutipan Akta Kematian bagi Almarhum / Almarhumah yang sudah lama meninggal, harus menyertakan penetapan pengadilan.

Dengan demikian telah terurai secara jelas jika jangka waktu pengurusan akta kematian adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian, jika tidak diurus dalam jangka waktu yang lama, maka diperlukan penetapan dari pengadilan.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini