JANGKA WAKTU PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN

0
111

Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang bertujuan untuk membuktikan secara sah kelahiran seseorang. Akta kelahiran ini menjadi identitas resmi seseorang, dan biasanya dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan berbagai layanan publik, seperti penerbitan KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, dan lain sebagainya.

Sebagaimana ketentuan Pasal 27 Undang – Undang Perlindungan Anak, Identitas diri setiap anak harus diberikan setiap kelahirannya. Dan untuk dapat memperoleh identitas diri tersebut, setiap kelahiran harus dicatatkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Administrasi Kependudukan, yaitu :

“ Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ”

Nantinya dari pelaporan tersebut terbitlah Kutipan Akta Kelahiran.

Jika laporan kelahiran tersebut dilakukan lebih dari jangka waktu 60 (enam puluh) hari sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Administrasi Kependudukan, maka proses pencatatan dan penerbitan akta kelahirannya dilakukan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat, sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang – Undang Administrasi Kependudukan.

Biasanya dalam pengurusan Akta Kelahiran, syarat – syaratnya antara lain :

a. Surat keterangan kelahiran

b. Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan

c. KTP dan KK orang tua

d. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran.

Dengan demikian telah terurai secara jelas jika jangka waktu pengurusan akta kelahiran adalah 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran, jika lebih dari itu, maka harus mendapat Keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana setempat sebelum penerbitan akta kelahiran.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini