BOLEHKAH SAKSI DIPERIKSA SECARA BERSAMA DI PERSIDANGAN

0
195

Menurut ketentuan Pasal 1 Angka 26 KUHAP, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Ayat (1) KUHAP, Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang. Namun meskipun dalam KUHAP diatur demikian, pemeriksaan saksi juga dapat dilakukan secara bersama – sama, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata.

Pemeriksaan saksi secara bersama – sama di persidangan diperbolehkan selama dalam kondisi :

  • Keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain dianggap sama
  • Ada permintaan dari penuntut umum dan persetujuan dari terdakwa serta penasihat hukumnya
  • Hakim memiliki alasan yang kuat untuk menyetujuinya.

Tujuan dari pemeriksaan saksi secara bersama – sama ini adalah untuk efisiensi waktu, efektivitas persidangan, dan menghindari rekayasa persidangan. Selain itu pemeriksaan saksi secara bersama – sama ini tetap harus menjaga prioritas terkait kualitas dan kebenaran dari keterangan saksi tersebut.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini