Proses penegakan hukum dalam hukum acara pidana di tingkat kepolisian terdiri dari tahap Penyelidikan dan tahap Penyidikan. Untuk tahap Penyelidikan seringkali kita mendengar dengan istilah “Lidik”, dan untuk tahap Penyidikan seringkali kita mendengar dengan istilah “Sidik”.
Apa sebenarnya perbedaan dari kedua istilah tersebut ???
Penyelidikan atau Lidik adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang – undang (Pasal 1 Angka 5 KUHAP). Tujuan dari proses penyelidikan atau lidik ini ialah mengumpulkan informasi awal untuk menentukan apakah ada indikasi tindak pidana yang terjadi dan apakah perlu dilakukan penyidikan. Proses penyelidikan atau lidik ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan atau sidik, jadi bukan proses yang berdiri sendiri. Kemudian yang berwenang untuk melakukan penyelidikan atau lidik adalah Setiap pejabat POLRI.
Sedangkan Penyidikan atau Lidik adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 Angka 2 KUHAP). Tujuan dari proses penyidikan atau sidik adalah mengumpulkan bukti – bukti secara detail, membuktikan terjadinya tindak pidana, dan mengidentifikasi serta menetapkan tersangka. Pada intinya proses penyidikan atau sidik ini guna membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya. Kemudian yang berwenang untuk melakukan penyidikan atau sidik adalah Pejabat POLRI dan Pejabat PNS yang diberi wewenang khusus oleh Undang – Undang seperti halnya Penyidik PNS (PPNS).
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)