Perkara pidana adalah kasus hukum yang melibatkan tindakan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang – undang. Untuk memberikan efek jera, pelaku tindak pidana harus dijatuhi pidana. Dalam Pasal 10 KUHP, selain mengatur terkait pidana pokok, juga diatur adanya pidana tambahan, yaitu antara lain :
- Pencabutan hak – hak tertentu;
- Perampasan barang – barang tertentu;
- Pengumuman putusan hakim.
Seiring berjalannya waktu, pidana tambahan ini mengalami perkembangan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) KUHP baru, Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yaitu :
- Pencabutan hak tertentu;
- Perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan;
- Pengumuman putusan hakim;
- Pembayaran ganti rugi;
- Pencabutan izin tertentu; dan
- Pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pidana tambahan ini dijatuhkan jika majelis hakim merasa pidana pokok saja tidak cukup untuk memberikan efek jera sebagai tujuan pemidanaan. Pidana tambahan bisa dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih. Serta Pidana Tambahan hanya dapat dijatuhkan bersama dengan pidana pokok. Dengan demikian, pidana tambahan ini bisa dijatuhkan dan bisa juga tidak dijatuhkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara, tergantung tindak pidananya.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




