Perlu kita memahami perbedaan antara Harta Bersama dengan Harta Bawaan, karena kedua istilah tersebut memiliki makna dan perbedaan yang sangat signifikan.
Harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami atau istri selama masa perkawinan, dan menjadi hak bersama. Sedangkan harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum perkawinan, baik diperoleh dari warisan, hadiah, hibah, atau pembelian sendiri.
Harta bersama ini bisa berupa uang tabungan, rumah, kendaraan roda dua atau empat, perhiasan, tanah, dan lain sebagainya. Intinya harta tersebut diperoleh saat perkawinan, baik oleh istri saja, atau suami saja, atau bersama – sama.
Misal si A menikah dengan si B pada tahun 2005. Sebelum menikah si A memiliki 1 rumah dan 1 sepeda motor, sedangkan si B memiliki 1 mobil, selama perkawinan itu mereka mempunyai 1 rumah, 1 mobil, 3 sepeda motor, uang tabungan sebesar Rp. 500 juta.
Dari contoh diatas, yang termasuk Harta Bawaan si A dan si B adalah 1 rumah, 1 mobil, 3 sepeda motor, dan uang tabungan sebesar Rp. 500 juta. Sedangkan harta bawaan si A adalah 1 rumah dan 1 sepeda motor, dan harta bawaan si B adalah 1 mobil.
Jika si A dan si B bercerai, maka harta yang harus dibagi atau dikenal dengan harta gono – gini adalah sebatas harta bersama mereka saja. Masing – masing pihak tidak boleh meminta bagian hak dari harta bawaan yang dimiliki pihak lawan, misal si A tidak boleh meminta harta bawaan si B, begitu juga si B tidak boleh meminta harta bawaan di A.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)