MENGENAL RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

0
146

Sering kita mendengar di berbagai media, penyelesaian perkara pidana diselesaikan dengan menempuh jalur  “ Restorative Justice ”. Apa sebenarnya Restorative Justice tersebut ???

 Pengertian Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, adalah sebagai berikut : 

  • Pasal 1 Angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 :

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

  • Pasal 1 Angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 :

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku / korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama -sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

  • Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1  Tahun 2024 :

Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa / anak, keluarga terdakwa / anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Dari uraian pengertian diatas, pada intinya Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaikan perkara pidana dengan metode pendekatan antara pelaku dengan korban, untuk mencari penyelesaian yang terbaik dengan tujuan pemulihan ke keadaan semula, dengan mengesampingkan unsur pembalasan.

Syarat untuk penerapan penyelesaian perkara pidana dengan Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif adalah sebagai berikut :

  • Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
  • Tidak berdampak konflik sosial;
  • Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
  • Tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
  • Tersangka / Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;
  • Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
  • Tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau
  • Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
  • Bukan Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.

(sesuai yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 2021, Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024).

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif ini tidak bisa dijalankan jika korban atau tersangka / terdakwa menolak untuk berdamai. Perdamaian antara korban dengan tersangka / terdakwa dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak. Perdamaian ini dilarang untuk dilakukan jika ada unsur tekanan, paksaan, dan intimidasi. Perdamaian ini juga di fasilitator oleh Penyidik jika dalam proses penyidikan, Penuntut Umum jika dalam proses penuntutan.

Disini pelaku nantinya dibebani kewajiban untuk memenuhi hak korban dengan tujuan untuk mengembalikan kedalam keadaan semula, yaitu antara lain :

  • Mengembalikan barang;
  • Mengganti kerugian;
  • Menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana; dan
  • Mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana.
  • Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini