Dalam putusan pengadilan sering kita jumpai istilah “ Dissenting Opinion ”. Dissenting Opinion adalah pendapat yang berbeda dari putusan mayoritas dalam suatu peradilan.
Adanya Dissenting Opinion karena dalam rapat musyawarah terdapat seorang hakim atau lebih yang tidak sependapat dengan hasil putusan mayoritas. Dalam Dissenting Opinion tersebut, hakim yang berbeda pendapat menyampaikan perbedaan pendapatnya, baik dalam dasar pertimbangan hukum maupun amar putusan, yang kemudian dituangkan dalam putusan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi :
“ Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan ”. Keberadaan Dissenting Opinion ini tidak mempengaruhi putusan pengadilan.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)