PERBEDAAN HAKIM BERSIFAT PASIF DAN HAKIM BERSIFAT AKTIF

0
198

Hakim adalah pejabat umum yang diberikan wewenang untuk dapat mengadili, memutuskan perkara – perkara yang tidak bertanggung dan memimpin perkara hukum yang diajukan ke Pengadilan dan Mahkamah.

Tugas hakim itu sendiri antara lain :

1. Melaksanakan Tugas Kekuasaan Kehakiman didaerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya.

2. Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya.

3. Melaksanakan tugas pengawasan/pembinaan (hakim pengawas bidang) yang ditugaskan kepadanya.

Dalam sistem peradilan, hakim memiliki peran yang bisa bersifat pasif dan aktif. Adapun perbedaan hakim bersifat pasif dan hakim bersifat aktif adalah sebagai berikut :

➢ Hakim bersifat pasif

– Hakim menunggu inisiatif para pihak untuk mengajukan gugatan.

– Luas perkara ditentukan oleh para pihak, bukan hakim.

– Hakim tidak boleh aktif mencari perkara atau menjemput bola.

– Dalam beberapa kasus, hakim pasif dianggap lebih sesuai dengan prinsip peradilan yang netral.

➢ Hakim bersifat aktif

– Hakim berperan lebih aktif dalam memimpin sidang dan mengarahkan jalannya persidangan.

– Hakim membantu para pihak mencari kebenaran materiil, bukan hanya kebenaran formal.

– Hakim dapat memberikan penjelasan dan nasihat kepada para pihak.

– Hakim berperan aktif dalam menawarkan perdamaian atau mediasi.

– Hakim berperan aktif dalam membantu para pihak dalam proses pembuktian.

Biasanya hakim bersifat pasif ditemukan dalam hukum acara perdata, sedangkan hakim bersifat aktif ditemukan dalam hukum acara pidana.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini