HAK WARIS BAGI ANAK TIRI MENURUT HUKUM ISLAM

0
228

Di tengah masyarakat banyak dipertanyakan tentang hak waris anak tiri dari orang tua tirinya. Contoh kasus, jika ada seorang laki – laki menikah dengan seorang janda yang telah mempunyai anak dengan suami sebelumnya, kemudian pada saat laki – laki tersebut meninggal, apakah anak tiri atau anak bawaan istrinya tersebut berhak mendapatkan warisan darinya? 

Dalam Pasal 174 ayat (1) KHI (Kompilasi Hukum Islam) diatur yang tergolong kelompok ahli waris, yaitu :

  1. Menurut hubungan darah :
  • Golongan laki – laki terdiri dari : ayah, anak laki – laki, saudara laki – laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

Dari uraian Pasal 174 ayat (1) KHI (Kompilasi Hukum Islam) tersebut, terlihat jika anak tiri tidak termasuk dalam kelompok ahli waris, karena anak tiri tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris (orang tua tirinya).

Meskipun anak tiri tidak tergolong kelompok ahli waris karena tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris (orang tua tirinya), namun anak tiri tetap bisa menerima hak waris dari pewaris (orang tua tirinya) melalui 2 (dua) cara, yang pertama melalui hibah, dan yang kedua melalui Wasiat Wajibah yang diatur dalam Pasal 195 ayat (1) dan (2) KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berbunyi :

  1. Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
  2. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak ‐ banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

 Melalui Wasiat Wajibah, anak tiri dapat memperoleh hak waris dari orang tua tirinya dengan bagian tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga) bagian, maka pelaksanaannya bergantung pada persetujuan para ahli waris.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini