BOLEHKAH PENYEWA MENYEWAKAN LAGI OBJEK YANG DISEWANYA

0
15

Sewa – Menyewa diatur dalam Pasal 1548 s/d Pasal 1600 KUHPerdata. Pengertian Sewa – Menyewa itu sendiri adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu (Pasal 1548 KUHPerdata).

Tentunya dalam hubungan hukum sewa – menyewa tersebut terdapat 2 (dua) pihak yang terlibat, yaitu pihak pemilik objek sewa dan pihak penyewa, dengan hak dan kewajiban yang dimiliki masing – masing. Objek sewa disini bisa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak, seperti rumah, sepeda motor, mobil, perkantoran, dan lain sebagainya.

Lalu muncul pertanyaan, apakah boleh penyewa menyewakan kembali objek yang disewanya sesuai jangka waktu sewa yang telah disepakati ???

 Mendasar pada Pasal 1559 KUHPerdata yang berbunyi :

Penyewa jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan ”.

Penyewa tanpa seizin dari pemilik objek sewa, tidak boleh atau dilarang untuk menyewakan kembali objek yang disewanya tersebut kepada orang lain. Jika hal tersebut tetap dilakukan oleh penyewa tanpa izin dari pemiliki objek sewa, maka pemilik objek sewa berhak untuk membatalkan sewa – menyewa tersebut dan meminta ganti kerugian kepada penyewa. Namun jika terdapat kesepakatan antara pemilik objek sewa dengan penyewa, kalau penyewa boleh menyewakan kembali objek sewa kepada orang lain, maka penyewa diperbolehkan untuk menyewakan kembali objek sewa kepada orang lain.

Sebagaimana Pasal 1560 KUHPerdata, Penyewa harus menepati kewajiban utama dari seorang penyewa, yaitu :

  1. Memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
  2. Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

Dengan disewakan kembali objek sewa oleh Penyewa kepada orang lain, sama artinya dengan Penyewa memakai objek sewa tidak sesuai dengan tujuan sewa yang disepakati bersama.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini