HAK NUMPANG KARANG

0
26

Pengertian Hak Numpang Karang sebagaimana Pasal 711 KUHPerdata adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain. Untuk pemegang hak numpang karang dapat mengalihkan haknya tersebut kepada orang lain atau mengalihkannya dengan hak hipotek.

Mendasar Pasal 714 KUHPerdata, selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh mencegah pemegang hak numpang karang untuk membongkar gedung atau bangunan, atau menebang segala tanaman dan mengambil salah satu di antaranya, apabila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung, bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau apabila gedung, bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam keadaan semula seperti sebelum hal – hal tersebut didirikan, dibangun atau ditanam.

Jika hak numpang karang tersebut berakhir jangka waktunya, maka pemilik tanah menjadi pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas tanah tersebut, namun dengan kewajiban membayar uang pengganti atas gedung, bangunan, atau tanaman tersebut kepada pemegang hak numpang karang.

Berakhirnya hak numpang karang terjadi karena beberapa faktor (Pasal 718 KUHPerdata), yaitu :

  1. Percampuran;
  2. Musnahnya pekarangan;
  3. Lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
  4. Lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini