BAP merupakan singkatan dari Berita Acara Pemeriksaan, yang mana didalamnya berisi tentang tahapan beberapa tindakan mulai dari :
- Pemeriksaan tersangka;
- Penangkapan;
- Penahanan;
- Penggeledahan;
- Pemasukan rumah;
- Penyitaan benda;
- Pemeriksaan surat;
- Pemeriksaan saksi;
- Pemeriksaan di tempat kejadian;
- Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
- Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Biasanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat oleh penyidik selaku pejabat yang bersangkutan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 72 KUHAP yang berbunyi :
“ Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya ”
Terdakwa atau Penasihat Hukumnya berhak untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada pejabat terkait, bisa kepada penuntut umum, atau kepada majelis hakim pemeriksa perkara. Dan nantinya untuk salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dapat dipergunakan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan di persidangan, mengingat sebagaimana asas praduga tak bersalah, dimana Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa bersalah, sehingga pembelaan dapat dibuat oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya semaksimal mungkin dengan mempelajari salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimilikinya.
Perlu diingat jika salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak boleh diberikan kepada Pelapor maupun Saksi, hanya boleh diberikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya atas permintaannya mendasar pada Pasal 72 KUHAP.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




