Jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Dengan adanya jual beli tersebut maka artinya hak atas objek yang semula merupakan milik penjual, dengan adanya kesepakatan jual beli tersebut berpindah haknya menjadi milik pembeli.
Lalu muncul pertanyaan, apa bisa objek yang sudah dijual oleh penjual, dibeli kembali oleh penjual ???
Mendasar pada ketentuan Pasal 1519 KUHPerdata, yang berbunyi :
“ Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut dalam Pasal 1532 ”
Pasal 1532 KUHPerdata yang berbunyi :
“ Penjual yang menggunakan perjanjian membeli tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang harga pembelian semula melainkan juga mengganti semua biaya menurut hukum, yang telah dikeluarkan waktu menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan biaya yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya, yaitu sejumlah tambahannya itu.
Ia tidak dapat memperoleh penguasaan atau barang yang dibelinya kembali, selain setelah memenuhi segala kewajiban ini.
Bila penjual memperoleh harganya kembali akibat perjanjian membeli kembali maka barang itu harus diserahkan kepadanya bebas dari semua beban dan hipotek yang diletakkan atasnya oleh pembeli namun ia wajib menepati persetujuan-persetujuan sewa yang dengan itikad baik telah dibuat oleh pembeli ”
Maka penjual dapat membeli kembali objek yang sudah dijualnya tersebut dengan adanya perjanjian / kesepakatan sebelumnya dengan pembeli, dengan harga sesuai harga pembelian asal ditambah dengan mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pembeli, mulai dari biaya pada saat pembelian, penyerahan, biaya pembetulan, dan biaya tambahan lainnya.
Perjanjian / kesepakatan untuk membeli kembali objek oleh penjual tidak boleh diperjanjikan dalam kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun sesuai yang diatur dalam Pasal 1520 KUHPerdata. Jika dalam jangka waktu yang sudah disepakati tersebut penjual tidak segera membeli kembali objek, maka objek secara hukum tetap menjadi hak dari pembeli.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




