APA ITU PUTUSAN INKRACHT

0
10

Putusan adalah suatu pernyataan hakim yang dibuat secara tertulis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil pemeriksaan perkara. Tujuan dari putusan ini adalah untuk mengakhiri atau menyelesaikan perkara yang sedang diperiksa.

Sering kita mendengar istilah Putusan Inkracht, apa itu Putusan Inkracht ???

Putusan Inkracht adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), yang mana putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan banding atau kasasi, dan putusan tersebut dapat dilakukan eksekusi.

Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Grasi diatur bahwa Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah :

  1. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Putusan Pengadilan Tingkat Banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
  3. Putusan Kasasi.

 Artinya jika Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak diajukan Banding atau Kasasi dalam waktu yang ditentukan, yaitu :

Jangka waktu pengajuan banding untuk perkara pidana adalah 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir, sedangkan untuk perkara perdata adalah 14 (empat belas) hari sesudah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.

Sedangkan jangka waktu pengajuan kasasi untuk perkara pidana dan perdata adalah 14 (empat belas) hari sesudah putusan diberitahukan kepada para pihak.

 Maka Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dan jika Putusan Pengadilan Tingkat Banding tidak diajukan Kasasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, baik perkara pidana maupun perkara perdata, setelah putusan diberitahukan kepada para pihak, maka Putusan Pengadilan Tingkat Banding tersebut dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dan juga Putusan Kasasi dinyatakan sebagai Putusan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Jadi jika putusan pengadilan tidak diajukan banding atau kasasi, atau putusan tersebut sampai pada putusan kasasi, maka artinya putusan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan putusan tersebut dapat dieksekusi.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini