Debt Collector merupakan perorangan atau sekumpulan orang yang melakukan penagihan terhadap debitur yang mengalami penunggakan pembayaran dan bertanggung jawab terhadap Perusahaan Jasa Keuangan yang mempekerjakannya. Biasanya Perusahaan Jasa Keuangan yang menggunakan jasa Debt Collector adalah Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, dan Pinjaman Online. Tugas utama dari Debt Collector adalah melakukan penagihan terhadap debitur yang lama mengalami penunggakan pembayaran. Selain itu, masih banyak tugas lain dari Debt Collector, yaitu :
- Melakukan pengecekan berulang tentang informasi calon debitur.
- Menganalisis semua syarat penjualan atau dokumen yang dibutuhkan untuk peminjaman.
- Menjadi penghubung antara debitur dan pihak penyedia kredit.
- Memastikan calon debitur mampu melakukan tanggung jawab pembayaran berdasarkan latar belakangnya.
- Melayani debitur dan bertanggung jawab untuk menagih pembayaran yang tertunda pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
- Memberikan informasi kepada debitur saat rekening telah memasuki waktu jatuh tempo beserta nominal yang harus dibayarkan.
- Memproses rekening para debitur yang sudah memasuki tanggal jatuh tempo.
- Melakukan pendataan nama debitur yang melewatkan tempo pembayaran dan mengurutkannya sesuai level pelanggarannya.
- Menginformasikan kepada kreditur terkait rekening yang telah jatuh tempo dan jumlah dana terutang.
Dalam menjalankan tugasnya, Debt Collector bertanggung jawab kepada Perusahaan Jasa Keuangan yang mempekerjakannya. Biasanya banyak ditemui Debt Collector melakukan penyitaan motor terhadap debitur yang menunggak lama pembayaran cicilan motornya, dan hasil penyitaan motor tersebut, sesuai prosedur diserahkan kepada Perusahaan Jasa Keuangan yang mempekerjakan atau menggunakan jasa Debt Collector tersebut.
Lalu bagaimana pandangan secara hukum, jika ternyata motor yang disita oleh Debt Collector tersebut dijual sendiri oleh Debt Collector dan hasilnya dinikmati sendiri ???
Menurut ketentuan yang diatur dalam KUHP, tindakan yang dilakukan oleh Debt Collector tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP, yang berbunyi :
Pasal 480 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
- Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
- Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
- Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 – 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan
Jelas sekali jerat pidana yang diatur dalam Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP, sehingga berhati – hatilah Para Debt Collector yang tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur, karena jerat pidana mengancammu.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)