Pengertian Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini tentang :
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 Dan untuk objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 terdiri dari :
- Sah atau tidaknya penangkapan
- Sah atau tidaknya penahanan
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
- Sah atau tidaknya penghentian penuntutan
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
- Sah atau tidaknya penetapan tersangka
- Sah atau tidaknya penggeledahan
- Sah atau tidaknya penyitaan
Sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan salah satu objek dari praperadilan, sehingga baik tersangka atau melalui kuasa hukumnya, yang merasa proses penetapan tersangkanya tidak sesuai dengan prosedur hukum, dapat mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri setempat.
Lantas bagaimana jika ternyata permohonan praperadilan terkait tidak sahnya penetapan tersangka yang diajukan oleh tersangka atau kuasa hukumnya tersebut dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara ???
 Maka penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum. Dan jika tersangka saat itu posisi ditahan, maka tersangka seketika ada putusan pengadilan tersebut harus segera dibebaskan. Selain itu untuk proses penyidikan dan penuntutan tidak dapat dilanjutkan karena penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah dinyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum mendasar pada putusan praperadilan. Dan untuk putusan praperadilan dengan objek sah atau tidaknya penetapan tersangka, tidak dapat diajukan banding, artinya putusan praperadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga bersifat final dan mengikat.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)