Penyandang Disabilitas Melakukan Pelecehan Seksual, Bagaimana Jerat Pidananya ???

0
25

Pengertian Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (1) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Meskipun adanya keterbatasan yang dimiliki, penyandang disabilitas tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana pelecehan seksual. Tidak ada alasan pemaaf terhadap tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas. Terlebih lagi dalam Pasal 35 UU No. 8 Tahun 2016 diatur bahwa proses peradilan pidana bagi penyandang disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, tidak ada perbedaan dalam proses peradilannya.

Salah satu contoh perkara penyandang disabilitas yang melakukan pelecehan seksual adalah perkara Agus di NTB, ia diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus manipulasi melalui komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban. Akibat perbuatannya tersebut, Agus menjalani proses pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian penyandang disabilitas yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual tidak luput dari jerat pidana, pasal – pasal dalam Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun Undang – Undang Perlindungan Anak jika korban masih dibawah umur / anak – anak, dapat diterapkan terhadap pelaku dengan kondisi penyandang disabilitas.

Ingat !!! jangan sampai salah persepsi, dengan adanya keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, tidak berarti ia terlepas dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini