Proses pemeriksaan di tingkat kepolisian terdiri atas proses penyelidikan dan penyidikan. Pada proses penyelidikan, penyelidik bertugas untuk memeriksa apakah dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor tersebut dapat dilanjutkan proses pemeriksaannya ke tahap penyidikan atau tidak.
Sedangkan untuk praperadilan itu sendiri merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan untuk memeriksa dan memutus terkait sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, sesuai yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP.
Dalam perkembangannya, objek praperadilan mengalami perluasan, yaitu mencakup pula terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Namun baik dalam Pasal 77 KUHAP maupun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, tidak diatur terkait sah atau tidaknya penghentian penyelidikan sebagai objek praperadilan, dengan demikian untuk proses penghentian penyelidikan tidak bisa diajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat, karena tidak termasuk sebagai objek praperadilan. Jika pelapor tetap memaksakan untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang diajukannya, maka sudah bisa dipastikan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pelapor tersebut akan ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur terkait pengajuan praperadilan atas penghentian penyelidikan.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)