Mengungkap Hukum Kasus Penanaman Ganja di Taman Nasional Bromo

0
21

Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Berita viral tersebut memunculkan banyak spekulasi masyarakat khususnya di media sosial, banyak yang mengaitkan adanya ladang ganja tersebut dengan beberapa peraturan yang ditetapkan oleh otoritas Balai Besar TNBTS. Spekulasi yang bergulir tersebut diantaranya tentang pembatasan penerbangan drone dan peraturan wajib memakai pemandu ketika mendaki di area tersebut dinilai sebagai bentuk menghindari terungkapnya titik lokasi penanaman ganja, aktivitas penutupan sementara TNBTS dikaitkan dengan adanya penanaman juga masa panen, dan apabila terjadi kebarakan dikaitkan dengan adanya proses pembukaan lahan.

Pada dasarnya dalam hukum Indonesia sendiri ganja merupakan jenis tanaman yang dilarang edar dan ditanam di wilayah Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) yang menyatakan bahwa Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk pada daftar narkotika golongan I.

Oleh karena itu penanaman ganja jelas dengan tegas dilarang dan diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Narkotika yang berbunyi :

  1. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
  2. “Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Hukum Indonesia tegas dalam melarang adanya peredaran maupun penanaman ganja di luar ketentuan hukum. Oleh karena itu masyarakat perlu patuh terhadap hukum yang berlaku tersebut guna menjaga kunci ketertiban dan keamanan bersama. ( SV )

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini