Setiap masyarakat yang memiliki kendaraan tentunya membutuhkan lahan parkir, alasan utamanya tentu demi keamanan kendaraan dan kenyamanan ketika melakukan aktivitas sehari-hari seperti berbelanja ke pasar, atau pergi ke suatu tempat. Namun, kini yang menjadi permasalahan yaitu kasus kehilangan kendaraan di lahan parkir yang dikelola oleh pengelola parkir atau pihak lain.
Pada dasarnya, kehilangan kendaraan di lahan parkir yang dikelola tersebut merupakan tanggung jawab dari pengelola parkir, aturan tersebut tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 yang menegaskan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Lalu bagaimana jika karcis parkir yang kita terima bertuliskan “Segala kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik, dan bukan tanggung jawab pengelola parkir”?
Pencantuman penulisan tersebut dikenal dengan istilah klausula baku, yang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Maka, pencantuman tulisan dalam karcis tersebut dianggap sebagai Batal Demi Hukum.
Dalam hal kehilangan kendaraan di lahan parkir yang dikelola dapat diajukan Gugatan Perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum, adapun dasar hukumnya yaitu :
1. Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
2. Pasal 1366 KUHPerdata
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatanperbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”
3. Pasal 1367 KUHPerdata
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”
Lebih lanjut, apabila kehilangan kendaraan di tempat parkir tersebut dilakukan secara sengaja oleh pengelola parkir, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 406 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jadi pada intinya, pengelola tempat parkir bertanggung jawab atas segala kejadian yang terjadi di lahannya, utamanya dalam segi keamanan dari kendaraan yang telah dititipkan konsumen kepadanya. Untuk mencegah kejadian pencurian di lahan parkir, meskipun lahan tersebut sudah ada pengelolanya tak lupa kita sebagai pengguna lahan parkir harus tetap berwaspada dengan menambahkan sistem keamanan di kendaraan kita. ( SV )
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.