Sebelum menjelaskan, terlebih dulu kita harus memahami apa itu warisan. Warisan adalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang pewaris yang disebabkan oleh kematian yang kemudian jatuh kepada ahli warisnya. Namun, perlu diketahui bahwa warisan yang dijatuhkan tersebut tidak hanya mencakup harta kekayaan pewaris, akan tetapi mencakup pula hak dan hutang piutang pewaris. Lebih tepatnya, warisan yang diturunkan kepada ahli waris mencakup semua hak milik atas harta, termasuk dengan piutang yang dimiliki pewaris pun menjadi tanggung jawab ahli waris.
Aturan hukum tersebut tercantum dalam Pasal 833 KUHPerdata yang berbunyi :“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”
Dengan diturunkannya harta warisan beserta dengan hutang piutang tersebut maka selain menerima warisan, ahli waris pun memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk membayar hutang piutang yang ditinggalkan pewaris, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1100 KUHPerdata yang berbunyi : “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu”
Terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab membayar hutang piutang pewaris tersebut, terdapat pengecualiannya. Hal tersebut tergantung pada apakah ahli waris bersedia menerima warisan tersebut secara murni ( bertanggung jawab atas semua hutang piutang ), menerima warisan dengan catatan ( bertanggung jawab terhadap hutang piutang pewaris, sebatas pada harta warisan yang diterimanya )., atau bahkan menolak warisan ( bukan waris ).
Dengan begitu, berdasarkan pasal diatas penting bagi kita untuk memahami segala aturan dan konsekuensi sebelum membuat warisan.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.