Penghasutan merupakan suatu ajakan yang dilakukan penghasut kepada orang lain atau korbannya agar ia melakukan tindakan yang diperintahkannya. Penghasutan ini dapat dilakukan baik secara lisan atau bahkan secara tertulis. Contoh penghasutan ringan yang sering terjadi yaitu ketika sedang ada perselisihan dengan seseorang, kemudian orang tersebut mengahasut orang lain untuk ikut berselisih.
Namun, penghasutan itu sendiri dapat dipidana apabila penghasutan tersebut termasuk ke dalam penghasutan berat, yaitu yang mengakibatkan terjadinya suatu kerusuhan, pengrusakan, luka, perbuatan anarkis dan bahkan mengakibatkan kematian bagi seseorang. Dapat pula penghasutan tersebut bertujuan untuk melakukan tindakan pidana yang melanggar undang-undang, dan melawan kekuasaan umum
Adapun pasal tentang penghasutan tercantum dalam Pasal 160 KUHP yang terdapat dalam buku 2 KUHP pada Bab V, mengenai Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Pasal tersebut berbunyi :
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menurutibaik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar
ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Terkait nominal denda dalam Pasal 160 KUHP diatas perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Pasal 3 Perma No. 2/2012, nominal denda telah diperbarui menjadi sebesar Rp 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ).
Dengan Pasal aturan dan Peraturan Mahkamah Agung (“PERMA”) diatas, penghasutan sendiri telah jelas termasuk ke dalam tindak pidana apabila orang yang dihasut tersebut melakukan apa yang diperintahkannya dan mengakibatkan sesuatu yang melanggar hukum/termasuk ke dalam penghasutan berat. Sebab-akibat dalam penghasutan tersebut lah yang harus dibuktikan dalam dalam persidangan untuk dapat menjatuhkan putusan hukum pidananya. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.