Kop Surat Dalam Perjanjian

0
132

PERTANYAAN :

Saya bertanya, apakah dalam perjanjian itu harus ada kop surat yang dicantumkan? Mengingat banyaknya berita simpang siur yang saya ketahui bahwa suatu perjanjian diharuskan mencantumkan kop surat. Terima Kasih (SL- Ponorogo)

Terima kasih pertanyaannya

Perjanjian itu sendiri berarti kesepakatan yang dilakukan antara 2 pihak untuk mencapai suatu fungsi atau tujuan bersama.

Kemudian terkait kop surat, kop surat yaitu sebuah format yang terletak dibagian paling atas surat sebelum tanggal surat. Kop surat ini umumnya memuat informasi surat tentang  tentang nama, logo, alamat, nomor telepon dan lainnya.

Terkait pernyataan Anda yang menyebutkan bahwa Anda mendengar berita simpang siur tentang penggunaan kop surat dalam perjanjian, Anda dapat mengacu pada Pasal yang mencantumkan syarat keabsahan perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang berbunyi :

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.”

Berdasarkan pasal tersebut tidak ada pernyataan yang menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dicantumkan kop surat, maka kop surat dianggap tidak berhubungan dengan keabsahan suatu surat di mata hukum. Sehingga atas berita simpang siur yang Anda ketahui Anda dapat meninjau Pasal-Pasal yang memuat keabsahan suatu perjanjian tersebut. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini