Saksi Yang Sengaja Menunda Laporannya

0
63

ZSeorang saksi diperlukan bagi pengungkapan fakta suatu kasus atau perkara. Namun oleh karena perspektif masyarakat yang menganggap bahwa apabila menjadi seorang saksi akan terus dilakukan penahanan, yang padahal pada faktanya tidak demikian. Oleh karena itu beberapa orang enggan melaporkan tindakan melanggar hukum yang ia dengar dan lihat sendiri, atau bahkan sengaja menunda laporannya.

Padahal, mengenai orang yang tidak melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang ia dengar dan lihat sendiri dapat dijatuhi ancaman hukuman pidananya yang tercantum dalam Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP yang berbunyi :

1. Pasal 164 KUHP

“Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis,
sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak
segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah.”

2. Pasal 165 KUHP

“(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau
niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan
rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk
melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang
kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal
pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran,
sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak
segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada
orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan,
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat 1.”

Adapun menurut Soesilo untuk dapat menerapkan Pasal-Pasal diatas, harus memenuhi beberapa syarat yaitu :

  1. Orang itu harus mengetahui ada permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam pasal itu (kejahatan lain tidak berlaku);
  2. Masih ada tempo untuk mencegah kejahatan itu;
  3. Sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan cukup pada waktunya pada polisi atau yustisi atau orang terancam; dan
  4. Kejahatan itu harus jadi dilakukan (kalau tidak, orang tidak dapat dihukum).

Kemudian terdapat pula seseorang yang mengetahui akan dilakukannya tindak pidana, tetapi tidak dikenakan ancaman hukumnya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 166 KUHP :

“Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan
memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri,
bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis
menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi
orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya,
dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.”

Untuk itu agar supaya menghindari adanya ancaman hukuman yang didapatkan karena tidak melaporkan dan menunda laporan akan tindakan kejahatan yang diketahui. Maka lebih baik jika kita segera melaporkannya, jangan takut karena Undang-Undang telah mengatur Pasal tentang perlindungan Saksi dan Korban. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini