PERTANYAAN :
Apa hukum dan kedudukan wasiat jika pewaris memberikan wasiat. Namun ahli waris yang tidak menyetujuinya sebab menurutnya pembagian harta wasiat tersebut tidak adil. Lalu bagaimana kedudukan harta wasiatnya?
( DK-Bojonegoro )
Terima kasih pertanyaannya
Sebelumnya, pengertian wasiat itu merupakan suatu surat atau pesan yang ditulis oleh pewaris tentang bagaimana pengelolaan dan pembagian hartanya setelah ia meninggal.
Jika dilihat berdasarkan hukum islam, antara pelaksanaan isi wasiat dengan pelaksanaan pembagian harta waris. Pelaksanaan isi wasiat harus dilakukan terlebih dulu, barulah setelah itu pembagian warisan
Dalam penerapannya meskipun aturan segalanya telah tertulis secara jelas, namun masih banyak kasus dan menjadi fenomena umum apabila ada ahli waris yang menyatakan tidak setuju dengan wasiat yang ditujukan kepadanya. Ketidaksetujuan tersebut tentunya didasari faktor-faktor penyebabnya, seperti :
- Rasa egois untuk menang sendiri
- Merasa bahwa harta wasiat dikuasai oleh salah satu ahli waris
- Menganggap bahwa harta wasiat disembunyikan
Lalu bagaimana dengan wasiat atau harta wasiatnya jika salah satu ahli waris tidak menyetujuinya?
Wasiat sendiri ditujukan kepada seseorang yang bukan merupakan ahli waris, atau diberikan kepada orang lain. Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka dasar hukumnya dapat mengacu pada Pasal 201 KHI (Kompilasi Hukum Islam), yang berbunyi : “Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.”
Kemudian ditegaskan pula mengenai besaran harta yang dapat di wasiatkan, yaitu pada Pasal 195 Ayat (2) KHI (Kompilasi Hukum Islam), yang berbunyi : “Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.”
Pasal diatas menjelaskan bahwa apabila terdapat salah satu ahli waris yang tidak setuju, maka wasiat yang dapat diberikan hanya sebesar ⅓ dari semua harta wasiat pemberi kepada penerima wasiat.
Adapun wasiat tersebut dapat dianggap sah apabila semua ahli waris menyetujui wasiat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 195 Ayat (3) KHI yang berbunyi :
“Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.”
Berdasarkan pasal diatas disimpulkan apabila dengan tidak disetujui wasiat oleh semua ahli waris, maka kedudukan wasiat tersebut dianggap tidak sah.
Demikian Penjelasan dari kami terkait pertanyaan Anda yang menanyakan apa hukum wasiat apabila ahli waris tidak menyetujuinya. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.