Stop Kekerasan Terhadap Anak !!!

0
90

PERTANYAAN :

Selamat malam, beberapa hari lalu saya mendengar ada kejadian di daerah Depok, seorang pemilik daycare ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan kekerasan terhadap seorang batita usia 2 tahun berinisial M. Yang ingin saya tanyakan undang – undang dan pasal berapa yang dapat menjerat pelaku kekerasan pada anak ? Mohon jawabannya. Terima kasih. (WT – Bogor)

 

Terima kasih pertanyaannya…

Dalam Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur tentang pengertian Kekerasan, yaitu :

Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

Dan pengertian Anak sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 adalah :

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Oleh karena korban masuk kategori anak, yaitu masih berusia 2 tahun, maka peraturan perundangan – undangan yang dapat dijeratkan kepada pelaku kekerasan tersebut adalah Undang – Undang Perlindungan Anak. Untuk pasal – pasal yang dapat menjerat pelaku kekerasan pada anak, seperti pemilik daycare yang Saudari tanyakan, adalah :

1. Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”

2. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

3. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

4. Pasal 80 (3) UU No. 35 Tahun 2014

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Demikian uraian kami, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudari.

Hindari kekerasan pada anak, karena anak adalah malaikat kecil yang tak berdosa, dan mereka adalah generasi penerus bangsa. (SV, IM)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini