Bisakah Harta Hibah Ditarik Kembali ???

0
98

Pengertian Hibah diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma – cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Manfaat utama dari hibah yaitu untuk memberikan kebahagiaan kepada penerima hibah, serta mempererat hubungan antara pemberi hibah dengan penerima hibah. Hibah pada umumnya dilakukan jika pemberi hibah dan penerima hibah masih sama – sama hidup. Serta mendasar pada Pasal 1667 KUHPerdata, hibah dilakukan hanya terhadap barang – barang yanga sudah ada pada saat hibah itu terjadi.

Pada dasarnya pelaksanaan hibah tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Namun pencabutan atau pembatalan hibah dapat dilakukan jika memenuhi unsur – unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata, yaitu :

“Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut :

  1. Jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
  2. Jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
  3. Jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya”

Jika salah satu unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata tersebut terpenuhi, maka hibah dapat dicabut atau dibatalkan. Namun apabila pencabutan atau pembatalan hibah terjadi bukan karena unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata tersebut, maka pencabutan atau pembatalan hibah menyalahi aturan yang ada, dan atas hibah yang telah terjadi tidak layak untuk dinyatakan dicabut atau dibatalkan secara hukum. Artinya tidak mudah untuk menarik kembali harta hibah yang telah dihibahkan. Apa yang telah dihibahkan adalah hak dari penerima hibah, kecuali dalam pelaksanaan hibah tersebut memenuhi unsur – unsur yang diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata, maka hibah layak untuk dicabut atau dibatalkan. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini