5 ASAS HUKUM PERJANJIAN YANG WAJIB KAMU TAU !!!

0
66

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian ??? Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan antara satu atau lebih subjek hukum dengan satu atau lebih subjek hukum lainnya yang sepakat mengikatkan diri satu dengan lainnya tentang hal tertentu dalam lapangan harta kekayaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat asas – asas perjanjian yang merupakan hal sentral yang perlu diketahui bagi siapa pun yang hendak membuat sebuah perjanjian, maupun bagi lawyer yang banyak menangani kasus keperdataan. Berbagai macam asas tersebut menjadi dasar bagi setiap perjanjian, yang kemudian menimbulkan perikatan bagi para pihak di dalamnya. Lalu apa saja kah yang termasuk sebagai asas perjanjian?

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat atau tidak membuat perjanjian. Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, menentukan bagaimana pelaksanaan dan persyaratannya. Setiap orang juga bebas menentukan bentuk perjanjiannya, terserah mau dibuat secara lisan atau tertulis. Asas kebebasan berkontrak merupakan tiang sistem hukum perdata, khususnya hukum perikatan yang diatur di dalam Buku III KUHPerdata.

2. Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme terkandung di dalam ketentuan Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian sah jika terdapat kesepakatan diantara para pihak yang nantinya akan mengikat para pihak. Berdasarkan asas konsensualisme itu, dianut paham bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of wills) atau konsensus para pihak yang membuat kontrak. Atau dengan kata lain para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat dalam setiap isi atau hal – hal pokok dalam perjanjian.

3. Asas Daya Mengikat Kontrak (Pacta Sunt Servanda)

Asas Pacta Sunt Servanda adalah suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut, mengikat secara penuh suatu kontrak yang dibuat para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya sama dengan kekuatan mengikat Undang – Undang. Pada asas ini tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan – alasan yang ditentukan oleh undang – undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

4. Asas Itikat Baik

Asas iktikad baik merupakan asas bagi para pihak untuk melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan atau kemauan baik dari para pihak. Hal ini sejalan dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan – alasan yang ditentukan oleh undang – undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

Terkait dengan berlakunya asas itikad baik pada tahap prapembuatan kontrak, dapat dijelaskan bahwa jika pelaksanaan suatu kontrak menimbulkan ketidakseimbangan atau melanggar perasaan keadilan, maka hakim dapat mengadakan penyesuaian terhadap hak dan kewajiban yang tercantum dalam suatu kontrak. Pengujian itikad baik harus dilakukan untuk setiap tahap kontrak, baik tahap prapembuatan (perancangan) kontrak, tahap pembuatan (penandatanganan) kontrak, dan tahap pascapembuatan (pelaksanaan) kontrak.

5. Asas Kepribadian

Prinsipnya perjanjian hanya mengikat bagi para pihak secara personal. Jika kita baca ketentuan Pasal 1315 KUHPerdata dijelaskan bahwa, “Seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian, selain untuk dirinya sendiri.” Nah, itu artinya seseorang cuma bisa mewakili dirinya sendiri untuk membuat perjanjian, tidak bisa mewakili orang lain.

Pada dasarnya pun suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai individu, subjek hukum pribadi, hanya akan berlaku dan mengikat untuk dirinya sendiri. Asas tersebut diatur pada ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, yang berbunyi: “Segala kebendaan milik debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan seseorang.”

Sebenarnya, selain kelima asas tersebut, masih ada beberapa asas lain dalam hukum perjanjian, misalnya asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas moral dan asas kepatutan. Pada dasarnya semua asas – asas tersebut saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi satu sama lain. Oleh karena itu, ketika membuat suatu perjanjian kita wajib memperhatikan ketentuan dan asas-asas hukum perjanjian. (SV, WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini