Suatu Perjanjian dikatakan sah jika telah memenuhi unsur – unsur syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dan Perjanjian yang dibuat secara sah menurut hukum tersebut sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata menjadi Undang – Undang bagi para pihak yang membuatnya. Para pihak harus tunduk dan patuh serta melaksanakan isi dari perjanjian yang telah disepakati bersama tersebut.
Perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh para pihak tersebut dapat dilakukan pembatalan. Ketentuan terkait pembatalan perjanjian diatur dalam Pasal 1226 KUHPerdata, yang berbunyi :
“ Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban ⅞ dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Artinya untuk dapat membatalkan suatu perjanjian, maka hanya dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Tidak bisa para pihak membatalkan perjanjian secara sepihak begitu saja, namun harus diajukan ke Pengadilan Negeri setempat, dan nantinya Pengadilan akan mengeluarkan Putusan yang amarnya membatalkan perjanjian yang telah disepakati tersebut. (SV,IM)