Di dalam Gugatan, orang / pihak yang mengajukan Gugatan disebut dengan Penggugat, sedangkan pihak lawannya dikenal dengan istilah Tergugat dan Turut Tergugat. Baik Tergugat maupun Turut Tergugat, memiliki peran dan kedudukan yang berbeda didalam suatu Gugatan. Sehingga perlu untuk diketahui perbedaan peran dan kedudukan Tergugat dan Turut Tergugat didalam suatu Gugatan, adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :
1. Tergugat
Tergugat adalah pihak yang dianggap telah merugikan Penggugat atas perbuatan yang dilakukannya, baik perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi. Dalam kedudukannya tersebut, Tergugat merupakan pihak yang berkepentingan secara langsung di dalam suatu Gugatan.
Tergugat memiliki 3 (tiga) peranan penting dalam proses persidangan, yaitu:
a) Memberikan Jawaban atas Gugatan Penggugat sebagai bentuk Pembelaan dari Tergugat setelah menerima Gugatan Penggugat;
b) Mengajukan Alat Bukti untuk mendukung bantahan sekaligus pembelaannya.
c) Mengajukan Keberatan terhadap Gugatan Penggugat atau dikenal dengan istilah Eksepsi.
2. Turut Tergugat
Turut Tergugat adalah pihak yang tidak memiliki hak atas sesuatu yang disengketakan, namun diikutsertakan oleh Penggugat sebagai pihak dalam Gugatan Penggugat
Kedudukan Turut Tergugat disini adalah sebagai pelengkap pihak dalam Gugatan.
Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1642 K/Pdt/2005, dijelaskan bahwa :
“ Setidaknya setiap orang yang berkaitan dengan perkara harus dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”
Turut Tergugat pun memiliki peran dalam persidangan, yaitu :
a) Menghadiri persidangan sesuai relaas pemberitahuan persidangan;
b) Mengajukan Alat Bukti;
c) Memberikan Keterangan dan/atau Jawaban atas Gugatan Penggugat.
Dari uraian diatas jelas perbedaan kedudukan maupun peran dari Tergugat dan Turut Tergugat. Sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi bingung atau salah dalam membedakan antara Tergugat dan Turut Tergugat. (SV, IM)