Keabsahan Surat Perjanjian Tanpa Dibubuhkan Meterai

0
117

Pengertian Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yaitu suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dalam pembuatan Surat Perjanjian, sering kali kita jumpai adanya pembubuhan meterai pada bagian tanda tangan. Sebagian masyarakat banyak yang menganggap bahwa pembubuhan meterai dalam Surat Perjanjian merupakan suatu hal yang diwajibkan / diharuskan.

Jika kita mengacu pada ketentuan Undang – Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, untuk Surat Perjanjian dan surat – surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk keperluan pembuktian, maka dikenakan bea meterai.

Namun, apabila dalam Surat Perjanjian tersebut tidak dibubuhkan meterai dan tidak untuk keperluan pembuktian, maka Surat Perjanjian tersebut tetap sah, karena sah atau tidaknya suatu perjanjian tersebut bukan karena ada atau tidaknya meterai yang dibubuhkan, melainkan mendasar pada Pasal 1320 KUHPerdata. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini