Kedudukan Hak Mewaris Anak Tiri Secara Hukum

0
92

Salah satu aturan Hukum Indonesia yang mengatur terkait Hak Waris adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Hukum Hak Waris itu sendiri merupakan hukum yang mengatur bagaimana harta seseorang dibagikan setelah kematiannya dengan diwariskan kepada ahli waris yang berhak.

Namun dalam aturannya, terdapat pembatasan terkait pewarisan yang berlaku terhadap seseorang yang memiliki status sebagai Anak Tiri.

Makna Anak Tiri itu sendiri adalah seorang anak yang didapatkan dari pernikahan terdahulu dari masing-masing pasangan, baik berasal dari sang istri maupun sang suami. Anak Tiri disini memiliki perbedaan makna dengan anak angkat, yang mana seorang Anak Tiri memiliki hubungan darah dengan salah satu orang tua kandungnya, sedangkan anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan kedua orang tua angkatnya.

Penerapan Hukum Hak Waris terhadap Anak Tiri diatur dalam Pasal 852 KUHPerdata, yang berbunyi :

“ Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 852 KUHPerdata diatas, maka telah secara jelas diatur bahwa seorang Anak Tiri memiliki hak waris dari orang tua yang memiliki hubungan darah dengannya. Semisalkan si A adalah anak dari si B, kemudian si B menikah lagi dengan si C, namun beberapa tahun kemudian si B meninggal dunia, maka si A berhak mewaris atas harta peninggalan si B.

Jika tidak ada hubungan darah, maka Anak Tiri tidak memiliki Hak Mewaris dari Orang Tua Tirinya (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini