PERCOBAAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHP

0
87

Sebagai Negara hukum, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) berperan penting sebagai induk peraturan hukum yang ada di Indonesia. KUHP digunakan sebagai landasan dalam menegakkan hal yang berkaitan dengan konsekuensi hukum tindak pidana. Ada beberapa kasus tindak pidana yang sering kita jumpai dan konsekuensi hukumnya tidak main – main, salah satu contohnya adalah seseorang yang bermaksud membunuh orang tetapi orangnya tidak mati, maka dalam hukum pidana dikenal sebagai poging atau percobaan tindak pidana. Bagaimana seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan? Nah, untuk lebih jelasnya akan kami uraikan di bawah ini.

Tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindak kejahatan yang telah dimulai, namun tidak atau belum selesai (poging) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP. Adapun bunyi Pasal 53 KUHP tersebut adalah sebagai berikut :

1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Dari rumusan yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) KUHP jelas terlihat bahwa unsur – unsur percobaan adalah sebagai berikut :

1) Adanya Niat;

Niat (voornemen) adalah unsur subjektif dalam percobaan. Niat adalah adanya kesengajaan meskipun perbuatan tersebut tidak tercapai, namun ada unsur niat dan batin jahat untuk melakukan kejahatan. Meskipun hanya percobaan tetap dapat dihukum, karena ada niat yang mendasarinya untuk melakukan kejahatan.

2) Adanya permulaan pelaksanaan;

Unsur kedua berikutnya adalah adanya perwujudan permulaan pelaksanaan. Maksud permulaan pelaksanaan disini berarti telah terjadi suatu perbuatan tertentu yang merupakan permulaan dari suatu kejahatan, maka perbuatan itu yang dapat dipidana. Moeljatno menyatakan bahwa dalam praktik antara perbuatan, persiapan, dan perbuatan pelaksanaan tidak ada perbedaan secara materiil, artinya perbuatan persiapan ini mengumpulkan kekuatan, sedangkan perbuatan pelaksanaan melepaskan kekuatan yang telah dikumpulkan.

3) Pelaksanaan tidak selesai bukan semata – mata karena kehendak pelaku sendiri.

Pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata karena kehendak pelaku tetapi karena ada hal yang menghalangi, seperti alat yang dipakai rusak atau ada orang yang menghalangi, atau ada keadaan-keadaan khusus pada objek yang menjadi sasaran.

Contoh percobaan tindak pidana adalah sebagai berikut, Si A hendak melakukan Pencurian di Rumah kosong (ditinggal mudik), saat si A hendak berupaya untuk membuka jendela, tindakannya tersebut diketahui orang, lalu ia ditangkap dan diserahkan ke polisi. Dalam kasus di atas, ia telah berniat melakukan pencurian. Aksinya telah dimulai dengan mencungkil jendela terlebih dahulu. Akan tetapi tindakannya tersebut belum selesai dengan sempurna, karena aksinya terlanjur diketahui orang, yang akhirnya ia menghentikan tindakan pidananya. Penghentian tindakan pidana oleh si A tersebut bukan berdasarkan atas kemauannya sendiri, melainkan karena diketahui orang. Tindakan yang dilakukan si A tersebut tergolong dalam percobaan pencurian, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 KUHP, sanksinya dikurangi sepertiga (1/3) dari sanksi pidana pokok pencurian. (SV, WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini