Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

0
106

Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia tentunya istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana tidak asing terdengar karena sudah lazim digunakan dalam Hukum Acara Pidana. Mengenai istilah Tersangka, Terdakwa dan Terpidana tersebut tertera secara jelas dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lantas apa perbedaan antara Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana ???

1. Tersangka

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Seseorang ditetapkan sebagai Tersangka mengacu pada ditemukannya paling sedikit 2 (dua) Alat Bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak kepolisian, tentunya diawali dengan adanya suatu laporan atau pengaduan, yang mana Tersangka sebelumnya berstatus sebagai Terlapor, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan dan naik ke tahap penyidikan. Apabila kemudian oleh pihak penyidik ditemukan paling sedikitnya 2 (dua) Alat Bukti yang menunjang dugaan tindak pidana tersebut, maka pihak penyidik akan menaikkan status Terlapor menjadi Tersangka.

2. Terdakwa

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Artinya seluruh berkas perkara atas Tersangka telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan atau dikenal dengan istilah P21, sehingga pihak kejaksaan melanjutkan proses pemeriksaan perkara ke persidangan. Dalam proses tersebut status Tersangka naik menjadi Terdakwa dalam proses persidangan.

3. Terpidana

Berdasarkan Pasal 1 angka 32 KUHAP Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berkekuatan hukum tetap berarti atas putusan yang dijatuhkan tersebut tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh, baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Sehingga seorang Terdakwa yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadapnya akan dinaikkan statusnya menjadi Terpidana dan menjalani hukuman yang dijatuhkan terhadap dirinya di Lembaga Pemasyarakatan.

Kesimpulan dari ke – 3 (tiga) istilah diatas yaitu status Tersangka diberikan kepada seseorang sebelum diadili dalam tahap persidangan atau masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan, status Terdakwa diberikan kepada seseorang dalam proses pemeriksaan di persidangan atas dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadapnya, dan status Terpidana diberikan kepada seseorang apabila telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim dan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini