Penerapan Batas Waktu Pengajuan Memori Banding

0
361

Pengertian memori banding memang tidak dijelaskan dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun menurut  M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali ” halaman 485 menyatakan bahwa : “ Memori banding yaitu uraian atau risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, yang memuat tentang kelemahan dan ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan, dan penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan. Selain itu memori banding juga dapat mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan.”

Pengajuan Memori Banding bukanlah suatu kewajiban, melainkan hak dari pembanding dengan menguraikan keberatan – keberatannya atas putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Hal tersebut diatur dalam Pasal 199 ayat (1) RBg yang berbunyi :

“….jika dikehendaki (pemohon banding), dapat disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu…”

Selain itu juga ada beberapa putusan yang mengatur hal serupa, yaitu :

Putusan MA No. 663 K/Sip/1971 yang menyatakan ” memori banding bukan syarat formil permohonan banding karena undang-undang tidak mewajibkan pembanding mengajukan memori atau risalah banding” .

Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983 yang menyatakan “ tanpa memori atau kontra memori banding, permohonan banding sah dan dapat diterima, oleh karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara keseluruhan ” .

Terkait batas waktu Pengajuan Memori Banding tidak ada peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, akan tetapi mendasar pada Putusan MA No. 39 K/Sip/1973 yang menyatakan didalamnya bahwa “ Undang-undang tidak menentukan batas waktu penyampaian memori banding, sehubungan dengan itu, memori banding dapat diajukan selama pengadilan tinggi dalam tingkat banding belum memutus perkara tersebut”, maka kesimpulannya memori banding dapat diajukan oleh pembanding sepanjang pemeriksaan perkara tingkat banding berlangsung dan sebelum majelis hakim Pengadilan Tinggi memutus perkara tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu dan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat, proses pemeriksaan perkara dialihkan ke sistem pemeriksaan secara elektronik, termasuk proses banding. Dengan dialihkannya proses pengajuan banding dari yang semula pengajuannya diajukan secara manual dengan hadir secara langsung ke pengadilan tingkat pertama dimana perkara tersebut diperiksa dan diputus, kemudian berubah secara elektronik (e-court), maka ketentuan jangka waktu penyerahan memori banding juga berubah. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, Pembanding dapat mengajukan memori banding dengan cara mengunggah melalui laman yang telah disediakan dalam e-court paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung setelah pernyataan pengajuan banding. Dengan demikian jelas sekali perbedaannya. Untuk itu sebagai pembanding yang permohonan bandingnya diajukan secara e-court, dan ingin mengajukan memori bandingnya, maka jangka waktu pengajuan memori banding tunduk pada ketentuan Keputusan Ketua MA RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, yaitu 7 (tujuh) hari. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini