Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah proses pemeriksaan di persidangan selesai, sesuai yang tertuang dalam ketentuan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHP, yang berbunyi :
” Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana ”
Tuntutan dituangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan dan dibacakan di depan persidangan, kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim dan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Tujuan dari pelaksanaan tuntutan adalah untuk membuktikan kesalahan terdakwa demi tercapainya keadilan.
Namun bagaimana kedudukan Hak Penuntutan jika Terdakwa sudah meninggal dunia ???
Mendasar pada ketentuan Pasal 77 KUHP yang berbunyi :
” Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia “
Artinya : Jika Terdakwa meninggal dunia, maka hak penuntutan seketika itu hapus, dan hak penuntutan tidak dapat dialihkan kepada ahli warisnya.
Sehingga jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara telah menerima kabar / informasi, baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum atau keluarga Terdakwa, dengan didukung dengan adanya Surat Kematian atas nama Terdakwa, maka seketika itu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara akan mengeluarkan penetapan dengan menyatakan penuntutan atas Terdakwa Gugur secara hukum.
” Secara Perdata Hutang dapat diwariskan kepada Ahli Waris untuk menyelesaikan, Namun secara Pidana Hak Penuntutan tidak dapat diwariskan kepada Ahli Waris untuk menanggungnya ” (SV,IM)