Pertanggungjawaban Pidana Pelatih atas Meninggalnya Siswa / Siswi Saat Latihan Pencak Silat

0
388

Akhir – akhir ini marak sekali kita mendengar siswa / siswi suatu Perguruan Pencak Silat meninggal saat latihan, dan pelatihnya ditetapkan sebagai tersangka hingga dijatuhi pidana penjara. Bagaimana sebenarnya pandangan secara hukum atas adanya kejadian tersebut, apakah dibenarkan secara hukum jika pelatih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya saat melatih karena siswa / siswi yang dilatihnya meninggal, sedangkan pelatih telah melakukan latihan sesuai prosedur yang sebenarnya ???

Sebelum kita membahas lebih jauh terkait pertanggung jawaban pidana pelatih atas meninggalnya siswa / siswi pada saat latihan, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari Pencak Silat. Pencak Silat merupakan suatu seni bela diri tradisional Indonesia yang memperhatikan seni keindahan gerakan dalam setiap jurusnya. Gerakan Pencak Silat terdiri dari kombinasi antara pukulan, tendangan, lemparan, kuncian, dan lain sebagainya.

Sebagai salah satu warisan budaya leluhur, Pencak Silat harus dilestarikan kepada para generasi muda. Tujuan dari dilestarikannya Pencak Silat antara lain :

  • Mengembangkan pendidikan mental dan spiritual;
  • Mengembangkan aspek bela diri;
  • Mengembangkan aspek seni;
  • Mengembangkan olahraga;
  • Mengembangkan pendidikan;

Sehingga tidak ada satupun tujuan dari pelestarian Pencak Silat untuk tawuran atau saling serang satu sama lain hingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, bahkan sampai jatuhnya korban jiwa.

Begitu pula pada saat latihan, salah satu tugas dan tanggung jawab dari seorang pelatih adalah melindungi dan mengayomi siswa / siswinya terkhususnya pada saat latihan dimulai. Pelatih juga dilarang untuk memberikan perintah atau hukuman kepada siswa / siswinya hingga menimbulkan cidera pada siswa / siswinya.

Pelatih dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 359 KUHP (Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun), jika dapat dibuktikan kesalahan atau kelalaian dalam melatih hingga menyebabkan siswa / siswinya meninggal. Namun jika Pelatih telah melaksanakan tugas melatihnya sesuai aturan / ketentuan SOP yang ada, dan tidak ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya dalam melatih, maka pelatih tidak dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP meskipun kematian tidak dapat terhindarkan.

Untuk itu, keadilan harus ditegakkan sebagaimana mestinya, jika ada korban jiwa dalam suatu latihan Pencat Silat, harus dilihat dan ditelaah secara mendalam terlebih dahulu, apakah ada unsur kesalahan atau kelalaian dalam latihan tersebut hingga menyebabkan meninggalnya siswa / siswi pada saat latihan. Hal ini dimaksudkan agar keadilan benar – benar ditegakkan, jangan hanya karena adanya korban jiwa, para aparat penegak hukum mengesampingkan unsur kesalahan atau kelalaian pelaku.

Jika Pelatih Pencak Silat semata – mata hanya menjalankan tugasnya sebagai Pelatih dan tidak terbukti adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya, maka Pelatih Pencak Silat tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini