Gugatan Intervensi Menurut Hukum Acara Perdata Indonesia

0
666

Dalam proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan, sering kita jumpai keberadaan pihak ketiga yang masuk dalam suatu perkara, masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara tersebut bisa atas inisiatif sendiri maupun ditarik masuk oleh pihak dalam perkara tersebut yaitu pihak tergugat, sedangkan Gugatan Intervensi sendiri adalah gugatan pihak ketiga untuk mengintervensi jalannya suatu persidangan (campur tangan dalam perselisihan antara 2 pihak). Hal ini dimaksudkan agar pihak ketiga tersebut dapat melindungi hak-haknya apabila dalam pokok perkara yang sedang berjalan terdapat atau berpengaruh dengan kepentingan pihak ketiga.

Intervensi tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering ( RV )

Hal ini ditekankan dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang berbunyi: “ Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan”

Intervensi sendiri diatur di dalam Pasal 279 sampai dengan Pasal 282 Reglement op de Rechtsvordering (RV). Keikutsertaan pihak ketiga kedalam proses beracara dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:

1. Voeging (Menyertai)

Ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara dengan inisiatifnya sendiri. Posisi pihak ketiga dalam perkara perdata untuk mendukung salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat. Tetapi, biasanya berpihak ke Tergugat akibat merasa kepentingannya sendiri terganggu oleh gugatan dari penggugat.

2. Tussenkomst (Menengahi)

Ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara dengan inisiatifnya sendiri. Akan tetapi Posisinya tidak memihak salah satu pihak. Intervensi diajukan karena pihak ketiga merasa objek miliknya disengketakan penggugat dan tergugat, sehingga pihak ketiga mencegah timbulnya kerugian dan kehilangan hak atas objek pribadi.

3. Vrijwaring (Ditarik sebagai penjamin)

Ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara karena adanya penarikan untuk bertanggung jawab (untuk membebaskan tergugat dari penggugat) yang notabenenya bukan tanggungjawab dari tergugat.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam suatu Perkara Perdata pihak yang berperkara bisa lebih dari 2 pihak antara Penggugat dan Tergugat, yaitu dengan munculnya pihak ketiga yang dapat Mengajukan Gugatan Intervensi dimana gugatan tersebut memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa didalamnya.

Setelah Gugatan Intervensi diajukan sebelum proses pembuktian dilakukan, selanjutnya Majelis Hakim akan memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus apakah Gugatan Intervensi tersebut layak diterima atau ditolak, dan hasil pemeriksaan Majelis Hakim tersebut dituangkan dalam putusan sela (tussen vonis). Apabila gugatan intervensi diterima oleh Majelis Hakim, maka Pihak Ketiga dapat turut serta sebagai Pihak Intervensi dalam perkara tersebut dan mengikuti jalannya pemeriksaan selanjutnya sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. (SV,DPA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini