Tidak asing lagi tentunya nama “ HACKER BJORKA ” di telinga masyarakat Indonesia, terlebih lagi hingga saat ini belum diketahui siapa sebenarnya Hacker Bjorka tersebut, apakah Warga Negara Indonesia ataukah Warga Negara Asing yang dengan sengaja ingin membuat kegaduhan di Negara Indonesia. Namun yang jelas aksi Hacker Bjorka yang melakukan pencurian jutaan data pribadi masyarakat Indonesia hingga sejumlah data milik Pejabat Tinggi Negara Indonesia dan bahkan data Rahasia Negara, sangat meresahkan dan membuat kalang kabut sejumlah Pejabat Tinggi Negara.
Atas aksi Hacker Bjorka tersebut, menimbulkan dampak positif bagi Indonesia, yang mana Pemerintah Indonesia mengambil tindakan cepat untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang – Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada tanggal 20 September 2022. Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut salah satunya diatur mengenai ketentuan pidana bagi para pihak yang melakukan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan data pribadi yang bukan miliknya, tertuang dalam Pasal 67, seperti yang dilakukan oleh Hacker Bjorka. Adapun bunyi Pasal 67 RUU Perlindungan Data Pribadi adalah sebagai berikut :
1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
3) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi juga diatur didalamnya terkait apa saja yang termasuk / tergolong Data Pribadi. Ada 2 (dua) jenis yang tergolong Data Pribadi, yaitu :
1) Data pribadi yang bersifat spesifik, terdiri dari :
• Data dan informasi kesehatan;
• Data biometrik;
• Data genetika;
• Catatan kejahatan;
• Data anak;
• Data keuangan pribadi;
• Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
2) Data pribadi yang bersifat umum, terdiri dari :
• Nama lengkap;
• Jenis kelamin;
• Kewarganegaraan;
• Agama;
• Status perkawinan;
• Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Bahwa, dengan telah disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang – Undang oleh Pemerintah Indonesia, diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat Indonesia atas data pribadi miliknya, di tengah maraknya aksi kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh para hacker, dan diharapkan juga dengan adanya RUU Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan menjadi Undang – Undang dapat memberikan efek jera bagi pelaku peretas / hacker data pribadi, sehingga tidak ada lagi hacker – hacker yang bermunculan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. IM