BOLEHKAH AHLI WARIS MENOLAK WARISAN

0
38

Jika kita membahas terkait warisan, tentu ada pihak yang berperan didalamnya, yaitu pewaris dan ahli waris. Apa itu Warisan, Pewaris, dan Ahli Waris ?

  • Warisan menurut ketentuan Pasal 171 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  • Pewaris menurut ketentuan Pasal 171 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan Putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  • Ahli Waris menurut ketentuan Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Pewarisan menurut ketentuan Pasal 830 KUHPerdata hanya terjadi karena kematian. Dan menurut aturan perundang – undangan yang tercantum dalam Pasal 832 KUHPerdata, yang berhak menjadi Ahli Waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang – Undang maupun diluar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Bagi Ahli Waris menurut ketentuan Pasal 1045 KUHPerdata, tidak diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Artinya disini Ahli Waris boleh menolak warisan yang diberikan kepadanya. Namun untuk penolakan warisan harus dilakukan dengan tegas dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai ketentuan Pasal 1057 KUHPerdata. Sehingga dengan adanya penolakan tersebut, maka ahli waris dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, dan bagian warisan yang ditolak tersebut diberikan ke ahli waris lainnya yang bersedia menerima warisan.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini