MENGENAL SUMPAH PEMUTUS DALAM HUKUM PERDATA

0
29

Dalam Pasal 1929 KUHPerdata dikenal 2 (dua) macam Sumpah di muka Hakim, yaitu :

  • Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan perkara padanya, sumpah ini dinamakan sumpah pemutus;
  • Sumpah yang oleh Hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak.

Dari uraian Pasal 1929 KUHPerdata tersebut, maka dapat disimpulkan pengertian dari Sumpah Pemutus adalah Sumpah yang diucapkan oleh salah satu pihak (Penggugat atau Tergugat) atas perintah dari pihak yang lain (Penggugat atau Tergugat), yang mana hasil dari Sumpah tersebut akan menentukan putusan atas perkara atau sengketa yang ada.

 Sumpah Pemutus ini dilakukan jika tidak ada alat bukti yang dapat diajukan untuk membuktikan dalil Gugatan Penggugat atau dalil Jawaban Tergugat. Dan mendasar pada ketentuan Pasal 1930 KUHPerdata, Sumpah Pemutus ini dapat digunakan untuk semua perkara atau sengketa perdata apapun. Bagi pihak yang diperintahkan untuk mengucapkan Sumpah Pemutus, namun ia menolaknya, maka atas Gugatannya atau Jawabannya harusnya ditolak, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 1932 KUHPerdata.

 Pihak yang memerintahkan untuk mengucapkan Sumpah, tidak dapat menarik atau mencabut kembali perintahnya tersebut, jika pihak lawan telah bersedia untuk mengucap Sumpah (Pasal 1935 KUHPerdata). Dan jika Sumpah telah diucapkan, maka tidak ada hak bagi pihak yang memerintahkan tersebut untuk membuktikan bahwa Sumpah itu Palsu (Pasal 1936 KUHPerdata).

Sesuai ketentuan Pasal 1940 – 1941 KUHPerdata, Hakim dapat memerintahkan salah satu pihak yang bersengketa untuk bersumpah hanya dalam 2 (dua) hal, yaitu :

  • Jika dalil Gugatan atau Jawaban tidak terbukti dengan sempurna
  • Jika dalil Gugatan atau Jawaban juga sama sekali tidak terbukti.

Pasal 1944 KUHPerdata mengatur bahwa Sumpah Pemutus ini harus diucapkan di depan Hakim yang memeriksa perkara, namun jika ada suatu alasan yang sah bahwa Sumpah Pemutus tidak dapat diucapkan didepan Hakim, maka Ketua Majelis Hakim akan menguasakan kepada salah satu Hakim Anggotanya untuk mengambil Sumpah dirumah pihak yang akan mengucapkan Sumpah Pemutus tersebut. Dan jika rumah atau kediamannya terletak diluar wilayah hukum Pengadilan tersebut, maka Ketua Majelis Hakim akan mendelegasikan kepada Hakim dan Kepala Pemerintahan setempat.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini