ATURAN PIDANA ATAS ADANYA PERUBAHAN ATURAN HUKUM SETELAH PERBUATAN DILAKUKAN

0
58

Tahun 2026, tepatnya tanggal 2 Januari 2026, menjadi era baru diberlakukannya KUHP Baru, yaitu Undang – Undang No. 1 Tahun 2023. Adanya perubahan tersebut berdampak terhadap penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana yang perbuatannya telah dilakukan sebelum aturan KUHP Baru diberlakukan.

Dalam Pasal 3 Ayat (1) KUHP Baru diatur sebagai berikut :

Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang – undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang – undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang – undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana ”

Dari aturan tersebut jelas terurai jika ada perubahan peraturan perundang – undangan sesudah perbuatan terjadi, maka aturan hukum yang diberlakukan adalah peraturan perundang – undangan yang baru, kecuali peraturan perundang – undangan yang lama lebih menguntungkan bagi pelaku tindak pidana. Aturan ini merupakan bentuk perlindungan hak dan keadilan terhadap pelaku karena memberikan jaminan jika pelaku tidak akan dihukum dengan aturan hukum yang lebih berat. Hukuman dibebankan dengan menjunjung tinggi asas kemanusiaan.

Termasuk juga dalam hal keadaan jika ternyata perbuatan yang telah dilakukan itu bukan lagi termasuk perbuatan / tindak pidana menurut aturan perundang – undangan yang baru, maka terhadap pelaku tindak pidana tersebut proses hukumnya harus dihentikan secara hukum, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (2) KUHP Baru yang berbunyi :

Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang – undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum ”

Ketentuan tersebut diberlakukan terhadap beberapa hal, antara lain :

  1. Bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, atas adanya hal tersebut maka Aparat Penegak Hukum yang berwenang melakukan penahanan pada tingkat itu, diwajibkan untuk membebaskan tersangka atau terdakwa tersebut secara hukum (Pasal 3 Ayat (3) KUHP Baru).
  2. Apabila setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap, perbuatan tersebut dinyatakan bukan merupakan perbuatan / tindak pidana, maka pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan dan Aparat Penegak Hukum yang berwenang saat itu melakukan pembebasan (Pasal 3 Ayat (4) dan (5) KUHP Baru).
  3. Apabila setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap, perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang lebih ringan, maka pelaksanaan putusan pemidanaannya disesuaikan dengan batas pidana menurut atura perundang – undangan yang baru (Pasal 3 Ayat (7) KUHP Baru).

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini