Konsinyasi adalah penitipan uang atau barang yang dilakukan oleh debitur pada Pengadilan Negeri setempat karena kreditur menolak atas pembayaran tersebut, dengan tujuan untuk penyelesaian suatu hutang. Konsinyasi dalam Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1404 s/d Pasal 1412 KUHPerdata.
Dalam Pasal 1404 KUHPerdata diatur sebagai berikut :
“ Jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai apa yang diutangnya, dan jika si berpiutang menolaknya, menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan.
Penawaran yang sedemikian, diikuti dengan penitipan, membebaskan si berutang, dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu telah dilakukan dengan cara menurut undang – undang, sedangkan apa yang dititipkan secara itu tetap atas tanggungan si berpiutang ”
Dari uraian Pasal 1404 KUHPerdata diatas, maka syarat sah dilakukannya Konsinyasi adalah sebagai berikut :
- Adanya penolakan penerimaan pembayaran oleh kreditur;
- Adanya penawaran pembayaran secara tunai oleh debitur atas hutang sesuai ketentuan undang – undang, namun kreditur menolaknya;
- Dilakukan penitipan uang atau barang kepada Pengadilan Negeri setempat;
Sebelum Konsinyasi atau penitipan uang / barang dilakukan, secara hukum harus dilakukan penawaran pembayaran, dan untuk syarat sahnya penawaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1405 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
- Penawaran dilakukan oleh debitur kepada kreditur, atau kepada seorang kuasa kreditur;
- Penawaran dilakukan oleh orang yang berkuasa membayar;
- Penawaran mengenai semua uang pokok dan bunga yang dapat ditagih beserta biaya yang telah ditetapkan, dan untuk biaya yang belum ditetapkan, tidak akan mengurangi penetapan dikemudian hari;
- Ketetapan waktu ditentukan untuk kepentingan kreditur;
- Syarat tentang adanya hutang telah dipenuhi;
- Penawaran dilakukan di tempat yang telah disepakati, tempat tinggal kreditur, atau tempat yang dipilih oleh kreditur;
- Penawaran dilakukan oleh Notaris atau Jurusita yang disertai dengan 2 (dua) orang saksi.
Terkait penyimpanan uang atau barang tersebut, agar sah secara hukum tentu harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 1406 KUHPerdata, yaitu :
- Adanya keterangan yang diberitahukan oleh debitur kepada kreditur dengan penunjukkan hari, jam, dan tempat dimana uang atau barang yang ditawarkan akan disimpan;
- Debitur telah melepaskan barang yang ditawarkan dengan menitipkannya kepada kas penyimpanan atau penitipan di Pengadilan yang mengadili jika ada sengketa, disertai dengan bunga sampai hari penitipan;
- Adanya Berita Acara yang dibuat oleh Notaris atau jurusita dengan masing – masing disertai 2 (dua) orang saksi, yang menerangkan didalamnya terkait mata uang yang ditawarkan, penolakan kreditur, atau kreditur tidak datang untuk menerimanya, dan terkait penyimpanan;
- Jika kreditur tidak datang, maka berita acara penyimpanan diberitahukan kepada kreditur, dengan peringatan agar kreditur mengambil apa yang dititipkan tersebut.
Untuk biaya dilakukannya Konsinyasi ini sesuai aturan menjadi tanggung jawab dari debitur sesuia ketentuan yang diatur dalam Pasal 1407 KUHPerdata. Jika atas penawaran yang diajukan oleh debitur telah dinyatakan sah oleh Majelis Hakim dengan adanya putusan pengadilan, maka debitur tidak dapat mengambil kembali uang atau barang yang dititipkan tersebut.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




