MENGENAL APA ITU SEKESTRASI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

0
16

Istilah Sekestrasi mungkin terdengar asing di telinga kita. Istilah tersebut diatur dalam Pasal 1695 KUHPerdata dan Pasal 1730 s/d Pasal 1739 KUHPerdata. KUHPerdata juga mengatur tentang pengertian Sekestrasi dalam Pasal 1730 KUHPerdata, yaitu :

Sekestrasi ialah penitipan barang tentang mana ada perselisihan di tangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan barang itu kepada siapa yang akan dinyatakan berhak beserta hasil – hasilnya.

Dari pengertian sekestrasi tersebut terlihat ada peran pihak ketiga didalamnya yang berkenan untuk mengikatkan diri untuk menerima penitipan barang sementara waktu, sampai dengan adanya penyelesaian atas perselisihan atau permasalahan tersebut, dan jika sudah ada penyelesaian, pihak ketiga tersebut berkenan untuk mengembalikan barang kepada siapa yang berhak berikut dengan hasil – hasilnya. Meskipun barang yang dititipkan tersebut berada dalam penguasaan pihak ketiga selaku penerima titipan, namun barang tersebut dilarang untuk digunakan oleh pihak ketiga.

Sekestrasi ini merupakan salah satu bentuk penitipan barang yang diatur dalam Hukum Acara Perdata, karena dalam Pasal 1695 KUHPerdata, yang berbunyi :

adalah dua macam penitipan barang : yaitu penitipan yang sejati dan sekestrasi

Diterangkan jika penitipan barang dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu : penitipan barang yang sejati dan sekestrasi. Perbedaannya disini, kalau penitipan barang yang sejati ini terjadi tanpa adanya sengketa, sedangkan jika sekestrasi ini terjadi penitipan barang karena adanya sengketa.

Baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak dapat dilakukan sekestrasi. Sekestrasi ini ada yang terjadi karena perjanjian dan ada juga yang terjadi atas perintah Hakim. Sekestrasi karena perjanjian terjadi apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada pihak ketiga secara sukarela. Sedangkan Sekestrasi atas perintah Hakim terjadi apabila Hakim memerintahkan supaya barang yang menjadi sengketa dititipkan kepada pihak ketiga. Menurut ketentuan Pasal 1738 KUHPerdata, Hakim dapat memerintahkan untuk dilakukan sekestrasi terhadap :

  • Barang – barang bergerak yang telah disita dari tangan seseorang yang berutang;
  • Barang yang bergerak maupun tidak bergerak yang mana hak penguasaannya menjadi objek sengketa;
  • Barang – barang yang ditawarkan oleh orang yang berhutang untuk melunasi hutangnya.

Tujuan dari dilakukannya sekestrasi ini untuk mengamankan objek sengketa dari resiko kerusakan dan pemindahtanganan kepada pihak lain selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini